
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
110 dilihat | 0 unduh
Kategori
:
Buku Paket Kelas X
Sub Kategori
:
ISBN
:
978-602-434-943-1
Bahasa
:
Indonesia
Penerbitan
:
Erlangga
Penulis
:
Yuyus Kardiman,dkk.
Tahun Terbit
:
2019
Jml Halaman
:
254
Jenis
:
UNDUH (19.45 MB)
LIHAT
Modul PPKn Kelas XII KD 3.1 @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN 7 PENDAHULUAN A. Identitas Modul Mata Pelajaran : PPKn Kelas : XII Alokasi Waktu : 8 x 45 Menit/4 kali pertemuan Judul Modul : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia B. Kompetensi Dasar KD. 3.1 : Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. KD. 4.1 : Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C. Deskripsi Singkat Materi Modul ini menuntun kalian untuk mempermudah dalam memahami konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Status kita sebagai warga negara akan menimbulkan hak dan kewajiban didalamnya. Hak dan kewajiban tersebut dimasyarakat sering terjadi benturan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Pada modul ini kalian akan membahas lebih mendalam mengenai contoh-contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta faktor-faktor penyebabnya. Serta menyadarkan kita semua pentingnya akan menghargai dan menghormati hak serta kewajiban sebagai warga negara. Agar kalian dapat menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan dipelajari terlebih dahulu mengenai makna hak dan kewajiban warga negara, substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila, serta penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara